Makassar, Phinisinews.ID – Dinas Kebudayaan Kota Makassar, melakukan 2 agenda pendataan, Zonasi Cagar Budaya hingga pendataan Sanggar Seni yang berada di wilayah Makassar (22/11/2023).
Bidang Pelestarian Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya melakukan Pendataan Zonasi di Wilayah Lembaga Penyiaran Publik RRI Makassar, dalam pendataan zonasi, tim pendataan melakukan pengukuran luas dari wilayah RRI Makassar, baik bangunan yang berstatus sebagai bangunan Cagar Budaya dan bangunan baru untuk menetapkan batas-batas keluasan dan pemanfaatannya.
Zonasi dipahami sebagai penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, dalam pelaksanaan pelestarian, zonasi merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan sebagai bentuk pelindungan terhadap Cagar Budaya.
Sementara di hari yang sama Bidang Penerapan Budaya dan Kesenian melakukan pendataan Sanggar Paraga yang berada di Jl. Laikang,
Sanggar Lembaga Seni Adat Budaya Sulawesi (Parewa bessi) yang berada di Bumi Tamalanrea Permai(BTP) dan Sanggar Arajang di Jl. Minasa Upa.
Adapun tujuan pendataan sanggar dilakukan guna mencari sanggar yang eksis namun belum terdata dan terbina sekaligus mengecek sanggar-sanggar yang sudah punya izin pendirian atau akte notaris. Selain itu sanggar yang sudah terdata akan di bina terlebih dahulu sebelum di ikut sertakan oleh Dinas Kebudayaan di Event-event Kebudayaan yang di selenggarakan Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas Kebudayaan Kota Makassar.